KNKT Lembaga Nonstruktural yang Independen
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari tugas, fungsi, dan kedudukan organisasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan Lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta bertugas melaksanakan investigasi Kecelakaan Transportasi secara independen.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dalam melaksanakan tugas, KNKT menyelenggarakan 7 (tujuh) fungsi, meliputi:
- permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organiasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
- pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
- pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan
- penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Dalam melaksanakan investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT memiliki tugas dan fungsi antara lain:
- bersifat mandiri/independen, objektif, dan profesional;
- bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil investigasi Kecelakaan Transportasi;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi investigasi Kecelakaan Transportasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan investigasi Kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2022, diharapkan dapat melegitimasi kedudukan KNKT sebagai lembaga independen yang hadir untuk memberikan manfaat dalam hal investigasi kecelakaan transportasi dengan melakukan kajian dan riset secara independen.