Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut
JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut serta sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Hasil Sedimentasi di Laut dapat dimanfaatkan berupa:
- pasir laut; dan/atau
- material sedimen lain berupa lumpur
Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut digunakan untuk:
- reklamasi di dalam negeri;
- pembangunan infrastruktur pemerintah;
- pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
- ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 26 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga kesehatan laut dapat terus ditingkatkan.