Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang Dilestarikan
JDIH Marves – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Maka dibentuklah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan BGCB dengan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta menjaga keandalan Bangunan Gedung. BGCB Yang Dilestarikan adalah BGCB yang melalui upaya dinamis dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam melaksanakan upaya-upaya Pelestarian BGCB bertujuan agar BGCB yang Dilestarikan memenuhi Standar Teknis BGCB dan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Salah satu ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri ini yaitu Jenis Penanganan Pelestarian. Upaya untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan keberadaan BGCB, nilai penting serta arti khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui jenis penanganan Pelestarian BGCB berupa pelindungan, pengembangan dan pemugaran.
Pelindungan sebagaimana Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:
a. penyelamatan;
b. pengamanan;
c. Pemeliharaan; dan
d. Pemugaran.
Pengembangan sebagaimana Pasal 10 ayat (3) terdiri atas:
a. Penelitian;
b. Revitalisasi; dan
c. Adaptasi.
Pemugaran sebagaimana Pasal 10 ayat (4) terdiri atas:
a. Rekonstruksi;
b. Konsolidasi;
c. Rehabilitasi; dan
d. Restorasi.
Diharapkan dengan adanya pedoman teknis penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dapat untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan keberadaan dan nilai pentingnya serta menjaga keandalan Bangunan Gedung sehingga dapat mencegah dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan.