Evaluasi Renaksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Tujuan dilaksanakannya evaluasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Renaksi P3N) antara lain untuk mengukur capaian pelaksanaan program, memberikan solusi dan rekomendasi atas kendala dan permasalahan pelaksanaan, serta melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
Dalam pelaksanaannya, Evaluasi Renaksi P3N dilakukan dengan dasar laporan K/L penanggung jawab program yang terverifikasi oleh tim pelaksana teknis, dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga, dilaksanakan secara berjenjang (mulai dari rakor tim pelaksana teknis sampai dengan Rapat Koordinasi Menteri) Rapat Koordinasi Menteri dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap semester dan hasil rakor tersebut menjadi bahan penyusunan laporan Menteri kepada Presiden.
Terdapat 3 (tiga) pembahasan pokok dalam Evaluasi Renaksi P3N, meliputi:
- Capaian pelaksanaan Rencana Aksi P3N;
- Permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; dan/atau
- Capaian target Indikator Kinerja pelaksanaan Rencana Aksi P3N.
Sedangkan Indikator Kinerja pelaksanaan Rencana Aksi P3N dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek yakni produksi, kualitas, dan penyerapan hasil atas produksi garam pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 5 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong upaya Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.