Besaran dan Mekanisme Refund Tiket Angkutan Udara
JDIH Marves – Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pengembalian biaya jasa angkutan udara.
Ketentuan mengenai pengembalian biaya jasa angkutan udara meliputi:
- Pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 75% dari tarif dasar;
- Pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 50% dari tarif dasar;
- Pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 40% dari tarif dasar;
- Pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar;
- Pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar;
- Pembatalan di bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal;
- Pembelian Tiket secara tunai melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara, refund dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan;
- Pembelian Tiket dengan non tunai (kartu kredit dan debit) melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara, refund dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan;
- Pembelian Tiket secara tunai dan non tunai (kartu kredit dan debit) melalui kanal penjualan lainnya, refund dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub No. PM 30 Tahun 2021, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara serta memberikan kejelasan terkait ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pengembalian biaya jasa angkutan udara.