Standar Pelayanan Penumpang Dengan Kebutuhan Khusus
JDIH Marves – Dalam memberikan pelayanan bagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara maka dibutuhkan penetapan standar pelayanan penumpang sehingga ditetapkan dan diundangkan nya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini, dijelaskan pengertian dari Penumpang dengan kebutuhan khusus yaitu penumpang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit.
Pada Permenhub ini, Standar Pelayanan Penumpang dengan Kebutuhan Khusus diatur dalam BAB VI, bagi Anak-anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dalam melakukan penerbangan wajib didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab penuh, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4).
Selain itu terdapat ketentuan bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang memberikan pelayanan bagi anak-anak tanpa pendamping yang berusia dari 6 sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang melakukan penerbangan. Yang mana diwajibkan untuk:
- Menyediakan petugas yang menangani anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor). Pendampingan dilakukan pada proses pre-flight, in- flight dan post-flight, termasuk transit atau transfer.
- Membuat berita acara serah terima dari keluarga yang mengantar kepada petugas, dan dari petugas kepada keluarga yang menjemput.
- Membuat berita acara serah terima antar petugas pada setiap titik layanan (Service point) dan
- Memberikan pelabelan tanda UM pada penumpang anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) dan untuk bagasi kabin dan tercatat.
Bagi penumpang lanjut usia yang tidak dapat berpergian sendiri, maka badan usaha angkutan niaga berjadwal diwajibkan untuk memberikan pelayanan. Pelayanan dilakukan dengan menyediakan petugas yang menangani pada proses pre-flight, in- flight dan post-flight, termasuk transit atau transfer.
Pada Pasal 42 ayat (7) juga disebutkan bahwa bagi wanita hamil diwajibkan untuk memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter serta memberikan surat pernyataan.
Dengan diterbitkan nya Permenhub ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan yang pasti terkhusus bagi penumpang dengan Kebutuhan Khusus Dalam menggunakan Jasa Angkutan Udara.