Zonasi Untuk Pelabuhan Angkutan Penyebrangan
JDIH MARVES – Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyebrangan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyebrangan pada tanggal 2 Desember 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyebrangan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penataan sistem zonasi pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyebrangan.
Sistem zonasi untuk pengaturan dan pengendalian operasional di pelabuhan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. Zonasi A, untuk orang;
b. Zonasi B, untuk Kendaraan;
c. Zonasi C, untuk fasilitas vital;
d. Zonasi D, untuk daerah khusus terbatas; dan
e. Zonasi E, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), seluruh permohonan penetapan tata letak Zonasi (Layout) Pelabuhan Penyebrangan yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Unit Pelaksana Teknis daerah, Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dapat melakukan evaluasi terhadap tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyebrangan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam hal hasil monitoring yang telah dilaksanakan terdapat Operator Pelabuhan yang tidak menerapkan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyebrangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tarif pas Pelabuhan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana Pasal 12 ayat (9).
Dengan ditetapkannya Permenhub ini, maka diharapkan setiap Operator Pelabuhan dapat melaksanakan sistem Zonasi pada Pelabuhan Penyebrangan masing-masing, dikarenakan akan adanya sanksi administratif bagi Operator Pelabuhan yang tidak melaksanakannya.