07 Jan 2022

Sistem Logistik Ikan Nasional

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional pada tanggal 30 Desember 2021.

Sistem Logistik Ikan Nasional adalah sistem manajemen rantai pasokan hasil perikanan, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi sampai dengan distribusi, sebagai suatu kesatuan dari kebijakan.

Dalam rangka ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan dalam negeri dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan mengembangkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) sebagaimana Pasal 2 ayat (3) meliputi:

  1. pengembangan jaringan Distribusi Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
  2. pengelolaan sistem Distribusi Ikan yang dapat mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
  3. pengembangan sarana dan prasarana Distribusi Ikan;
  4. pengembangan kelembagaan Distribusi Ikan;
  5. pengelolaan pasokan Ikan dan permintaan Ikan;
  6. pengembangan sistem informasi ketersediaan Ikan; dan
  7. peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Baku.

Sebagaimana Pasal 13 ayat (1) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

  1. pembinaan Pelaku Usaha; dan
  2. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja SLIN.

Pembinaan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a melalui:

  1. pengelolaan pasokan dan permintaan Ikan;
  2. sosialisasi, bimbingan teknis, dan penyuluhan;
  3. penerapan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
  4. kerja sama usaha atau fasilitasi kerja sama usaha;
  5. akses pembiayaan atau fasilitasi akses pembiayaan; dan
  6. akses pasar atau fasilitasi akses pasar.

Dan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja SLIN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b menggunakan kaidah pengukuran secara ilmiah berdasarkan indeks kinerja logistik Ikan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan dalam negeri dan juga dapat memenuhi konsumsi ikan dalam negeri.