Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara
JDIH MARVES – Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 pada tanggal 18 April 2022.
Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.
KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas:
- Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN);
- Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KIPKN); dan
- Perairan Pesisir IKN.
Peran Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Ibu Kota Nusantara sebagai alat untuk:
- operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 bahwa fungsi dari RTR sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
- pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN lbu Kota Nusantara;
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penataan ruang kawasan strategis nasional untuk Ibu Kota Nusantara agar tujuan penataan ruang dapat tercapai secara maksimal.