09 Oct 2021

Presiden Jokowi Menunjuk Menko Marves Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

JDIH Marves – Untuk meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung pembangunan di wilayah Jakarta-Bandung Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung pada tanggal 6 Oktober 2021.

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan sesuai dengan Pasal 3A ayat 1.

Sesuai dengan Pasal 3A ayat 2 pada Perpres ini, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki tugas sebagai berikut:

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost Overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

  1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2); dan/atau
  2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

  1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
  2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
  3. ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dengan ditetapkannya Perpres ini maka diharapkan percepatan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah akan segera rampung dan dapat meningkatkan pelayanan transportasi serta mendukung pembangunan di wilayah Jakarta-Bandung.