Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN
JDIH MARVES – Negara-negara anggota Association of Southeast Asians Nations (ASEAN) telah menandatanganani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand, yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada tanggal 15 Juli 2020 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menandatangani Fourth Protocol Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN.
Untuk mengesahkan Protokol Persetujuan Penanaman Modal tersebut, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean) pada tanggal 17 Desember 2021.
Negara-negara Anggota ASEAN telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai Prohibition of Perfomance Requirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), Reservations (Persyaratan), Headnote (Pendahuluan), dan Work Programme (Program Kerja) melalui Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean) dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan pembatasan jenis kebijakan yang tidak boleh dilakukan negara-negara anggota ASEAN.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN