Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 2022

tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 36
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 Maret 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 Maret 2022
Sumber : LN 2022(59): 5 hlm
Subjek : TUNJANGAN - JABATAN - FUNGSIONAL - PRANATA - HUBUNGAN - MASYARAKAT
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 22 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 448 Kali Tayang

Kelengkapan Data: