07 Jan 2022

Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR

JDIH MARVES – bahwa dalam rangka mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 5 Januari 2022.

Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Sebagaimana Pasal 2, Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam melakukan perkiraan biaya pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara.

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dapat dilakukan melalui:

  1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
  2. Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Untuk perkiraan biaya pekerjaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan sebagaimana Pasal 12 terdiri dari:

  1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan bidang umum;
  2. Analisis Harga Satuan Pekerjaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan bidang sumber daya air;
  3. Analisis Harga Satuan Pekerjaan bidang bina marga; dan
  4. Analisis Harga Satuan Pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan.

Sedangkan untuk perkiraan analisis biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana Pasal 18 ayat (2) dilakukan berdasarkan:

  1. Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya dalam RKK;
  2. Pengendalian terkait lalu lintas di dalam RMLLP, jika ada; dan
  3. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam RKPPL, jika ada.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.