Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 40 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 April 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 07 April 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76
Subjek : Koordinasi - Strategis - Lintas - Sektor - Penyelenggaraan - Kepariwisataan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Diubah:

Mengubah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 625 Kali Tayang

Kelengkapan Data: