Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 40 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 April 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 07 April 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 76
Subjek : Koordinasi - Strategis - Lintas - Sektor - Penyelenggaraan - Kepariwisataan
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah :

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 3 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 262 Kali Tayang

Completeness of Data: