Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 79 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 79
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 November 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 November 2015
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245
Subjek : PENYELENGGARAAN-JASA-KONSTRUKSI
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status: 

  • Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  • Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 336 Kali Tayang

Kelengkapan Data: