Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 79 Tahun 2013

Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 79
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 10 Desember 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 10 Desember 2013
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193
Subjek : Jaringan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 872 Kali Tayang

Kelengkapan Data: