Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 79 Tahun 2013

Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 79
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 10 December 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 10 December 2013
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193
Subjek : Jaringan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 591 Kali Tayang

Completeness of Data: