Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 141 Tahun 2000

tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan 
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 141
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Desember 2000
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 21 Desember 2000
Sumber : Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256
Subjek : Usaha - Perikanan
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990

Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 224 Kali Tayang

Kelengkapan Data: