29 Nov 2021

Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

JDIH Marves – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas oleh karena itu pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

Berikut secara rinci beberapa analisis dampak lalu lintas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 yaitu:

1. Analisis dampak lalu lintas berupa bangunan untuk:

a. kegiatan perdagangan;

b. kegiatan perkantoran;

c. kegiatan industri;

d. kegiatan pariwisata;

e. fasilitas pendidikan;

f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau

g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

2. Analisis dampak lalu lintas pada Permukiman berupa:

a. perumahan dan permukiman;

b. rumah susun dan apartemen; dan/atau

c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

3. Analisis dampak lalu lintas pada Infrastruktur berupa:

  1. akses kb dan dari Jalan tol;
  2. pelabuhan;
  3. bandar udara;
  4. terminal;
  5. stasiun kereta api;
  6. tempat penyimpanan Kendaraan;
  7. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau
  8. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

Dari analisis dampak lalu lintas pada pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur memiliki skala dampak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:

a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;

b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang, sedang dan

c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan