21 Nov 2022

Surat Kelayakan Operasional

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Dalam peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi untuk memiliki instalasi pengendalian Emisi yang telah mendapatkan SLO.

Untuk mendapatkan SLO, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan telah diselesiakannya pembangunan alat pengendali emisi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Dokumen penerbitan SLO meliputi:

  • Perizinan Berusaha;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • Persetujuan Teknis;
  • Hasil Pemantauan Emisi;
  • Dokumen Kontrol Jaminan/Jaminan kualitas (quality assurance/quality control) mengenai tata cara uji emisi; dan
  • Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

Dalam hal emisi yang dipantau telah mencapai batas waktu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang membuang emisi ke udara ambien sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO.

Dengan ditetapkannya Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, diharapkan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diwujudkan.