23 May 2022

Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022

JDIH MARVES – Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut ditetapkan sebagai langkah percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam rangka pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2022.

7 (tujuh) gubernur yang ditugaskan  Menteri LHK dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut antara lain:

  1. Gubernur Riau;
  2. Gubernur Jambi;
  3. Gubernur Sumatera Selatan;
  4. Gubernur Kalimantan Barat;
  5. Gubernur Kalimantan Tengah;
  6. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
  7. Gubernur Papua.

Kegiatan Restorasi Gambut meliputi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama Restorasi Gambut antara lain:

  • pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
  • bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
  • petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
  • bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
  • revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan
  • operasional pembasahan.

Sedangkan kegiatan pendukung Restorasi Gambut meliputi:

  • rapat rutin;
  • koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;
  • pengelolaan program dan pendukung kegiatan;
  • fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
  • fasilitasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah (TRGMD); dan
  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.

Permen LHK No. 7 Tahun 2022 ini juga mengatur bahwa pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran diizinkan menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut.