07 Dec 2021

Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

JDIH Marves -  Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif serta terpadu baik dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan juga aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah tersebut dapat dilakukan secara sinergis melalui Bank Sampah. Dengan ini, telah ditetapkan nya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.

Baik Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah yang meliputi:

  1. Sampah Rumah Tangga; dan
  2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk bank sampah. Adapun berdasarkan Pasal 3, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bank sampah yaitu:

  1. pengelolaan Sampah;
  2. fasilitas Bank Sampah; dan
  3. tata kelola Bank Sampah.

Pada pengelolaan sampah, terdapat penanganan sampah yang dilakukan salah satunya yaitu melalui kegiatan pemilahan sampah. Kegiatan ini dilakukan melalui pengelompokan sampah ke dalam jenis:

  1. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
  2. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
  3. Sampah yang dapat diguna ulang;
  4. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
  5. Sampah lainnya

Untuk sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 meliputi:

  1. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
  2.  bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
  3.  barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
  4.  produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi

Sampah yang mudah terurai oleh proses alam meliputi:

  1. sisa makanan;
  2. serasah; dan/atau
  3. Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses alam

dan sampah yang dapat diguna ulang meliputi:

  1. Sampah plastik;
  2. Sampah kertas;
  3. Sampah logam;
  4. Sampah kaca;
  5. Sampah karet;
  6. Sampah tekstil; dan/atau
  7. Sampah lainnya,

Selain itu, pada peraturan ini juga diatur mengenai Fasilitas Bank Sampah yang dibedakan berdasarkan jenis bank sampah. Untuk fasilitas bank sampah jenis BSI diharuskan untuk memenuhi syarat:

  1. memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah berdasarkan jenis Sampah;
  2. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan;
  4. lokasi mudah diakses;
  5. tidak mencemari lingkungan;
  6.  memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
  7.  memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.

Sedangkan untuk  fasilitas bank sampah jenis BSU haruslah memenuhi syarat:

  1. memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah berdasarkan jenis Sampah;
  2. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan;
  4. lokasi mudah diakses; dan
  5. tidak mencemari lingkungan.

Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan baik bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.