09 Dec 2021

Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)

JDIH Marves – Indonesia telah ditunjuk sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dalam pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke- 2 yang diselenggarakan pada tanggal 17 November tahun 2020. 

Dengan ini, diperlukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalikan posisi Indonesia sebagai tuan rumah. Oleh karena itu, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022).

Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2022 di Provinsi Bali yang mana rangkaian kegiatan ini meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping. Adapun program utama paling tidak meliputi beberapa hal, yaitu:

  1. Pertemuan antarnegara;
  2. Ministerial Round Table;
  3. High Level Dialogue; dan
  4. Bilateral Meeting.

Sedangkan untuk Program Pendamping merupakan program yang diprakarsai Indonesia sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) dan disampaikan kepada Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Office for Disaster Risk Reduction). Program ini dapat mencakup rangkaian kegiatan baik sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022).

Untuk Panitia Nasional terdiri atas:

  1. Pengarah;
  2. Ketua;
  3. Wakil Ketua I;
  4. Wakil Ketua II
  5. Penanggung Jawab Bidang; dan
  6. Sekretariat.

Susunan pengarah terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden RI serta 3 (tiga) Menteri Koordinator yang mana salah satunya yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tugas dari Panitia Nasional meliputi:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th  Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
  2. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th  Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
  3. melakukan koordinasi penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Office for Disaster Risk Reduction)

Diharapkan dengan diterbitkannya keputusan ini dapat memberikan informasi serta menjadi pedoman dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022).