24 Jan 2022

Menteri Dalam Negeri Perpanjang Pelaksanaan PPKM Jawa Bali

JDIH MARVES – Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini berlaku mulai tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 dan akan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) minggu sekali sekaligus melihat kondisi di lapangan mengingat kasus COVID-19 varian omicron pada wilayah Jawa dan Bali khususnya pada Jabodetabek terus meningkat.

Penetapan level wilayah masih sama dengan Inmendagri sebelumnya yang berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen); dan

2. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sesuai level pada Kabupaten/Kota dengan ketentuan maksimal 75% Work from Office (WFO) untuk level 1, 50% WFO level 2, dan 25% WFO untuk level 3.

Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan lainnya selama PPKM ini masih berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini