28 Dec 2021

Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

JDIH Marves - Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan inspeksi teknis serta pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ditetapkannya Peraturan tersebut maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bimi dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atas keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi.

Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kepala Teknik;
  2. Penelahaan Desain;
  3. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan;
  4. Instalasi SPBU;
  5. Instalasi Pipa Penyalur;
  6. Analisis Risiko;
  7. rekayasa terbalik (reverse engineering);
  8. perpanjangan sisa umur layan (residual life assessment);
  9. Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang; dan
  10. Sanksi

Hal baru yang diatur diluar dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 yaitu Rekayasa terbalik (reverse engineering) dan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang.

Instalasi Minyak dan Gas Bumi merupakan rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kontraktor ataupun Pemegang izin usaha wajib menjamin keselamatan Instalasi serta peralatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dengan menerapkan standard dan kaidah keteknikan yang baik. Kewajiban dalam menjamin keselamatan instalasi dan peralatan dilakukan terhadap:

  1. pembuatan desain Instalasi dan peralatan; dan
  2. pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan.

Dalam hal setiap instalasi dan/atau peralatan yang tidak memiliki dokumen desain, wajib dilakukan rekayasa terbalik (reverse engineering) sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (3) sebagai berikut:

  1. memiliki tenaga ahli dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  2. memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga akreditasi; dan
  3. menggunakan perangkat lunak yang berlisensi.

Ketentuan mengenai persyaratan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Lembaga Enjiniring yang ditunjuk.

Adapun, bagi kontraktor atau pemegang izin usaha pada saat pengoperasian dan pemeliharaan instalasi serta peralatan wajib untuk memiliki prosedur paling sedikit meliputi:

  1. penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi;
  2. pengoperasian dalam kondisi normal, perbaikan, dan darurat;
  3. khusus untuk Instalasi Pipa Penyalur memiliki prosedur pengawasan jalur Instalasi Pipa Penyalur;
  4. pencegahan kerusakan;
  5. pemeliharaan dalam kondisi operasi, stop operasi permanen atau sementara;
  6. inspeksi berkala dalam operasi; dan
  7. tanggap darurat.

Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan bagi para stakeholder terkait sehingga keamanan, keselamatan, serta kehandalan operasi minyak dan gas bumi dapat terwujud.