Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
JDIH Marves – Untuk mendukung percepatan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berasal dari fasilitasi isolasi mandiri dan peran pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/Set.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ini dapat digunakan untuk membangun sarana fisik salah satunya dalam mendukungnya pengelolaan limbah sampah beracun dan berbahaya yang semakin menumpuk dan mencemari lingkungan pada saat ini di Indonesia.
Beberapa ketentuan pasal pada Peraturan Menteri (Permen) tersebut diubah, diantaranya ada Pasal 6 tentang Tujuan Dana Alokasi Khusus Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 7 tentang Sasaran Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 8 Ruang Lingkup Kegiatan Dana Alokasi Khusus Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 9 Kriteria Teknis, dan Lampiran I sebagaimana tercantum pada Permen tersebut.
Maka dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan penggunaan DAK fisik penugasan untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat berjalan dengan maksimal dan juga memberikan informasi dan dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola limbah sampah berbahaya dan beracun yang sekarang menjadi salah satu permasalahan di era pandemi Covid-19.