Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
JDIH MARVES – Bahwa dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan memerlukan petunujuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan, sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.
Dana pelayanan kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah diarahkan untuk menu kegiatan sebagaimana Pasal 2 yaitu meliputi:
- peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata;
- peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan
- dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
Dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan wajib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegaitan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana Pasal 5 ayat (1), dan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Menteri akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharpkan dapat mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata