28 Sep 2021

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

JDIH Marves - Untuk melaksanakan kegiatan percapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021.

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai ketua pada Tim Gernas BBI untuk mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk Industri Kecil dan Menengah.

Sesuai Pasal 3 pada Keputusan Presiden (Keppres) ini, Tim Gernas BBI memiliki tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

  1. Peningkatan jumalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
  2. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
  3. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
  4. Stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

b. Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;

c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan

d. Pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Tim Gernas BBI mengajak masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk lokal. Melalui Gerakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya beli masyarakat pada produk lokal di Indonesia.