01 Aug 2022

UU 15/2022: Pembentukan Provinsi Papua Tengah

JDIH Marves – Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pemekaran di wilayah Provinsi Papua dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai, maka Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Provinsi Papua Tengah, yang Ibu Kotanya berkedudukan di Kabupaten Nabire ini mempunyai batas daerah, meliputi:

sebelah utara : Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih;

sebelah timur : Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat;

sebelah selatan : Laut Aru; dan

sebelah barat : Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

Sebagai salah satu Provinsi baru di Indonesia, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dilakukan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena kondisi tersebut, Presiden dapat mengangkat Penjabat Gubernur dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun atau sampai dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. Penjabat Gubernur akan dibina, diawasi, dan dievaluasi kinerjanya serta difasilitasi dalam melaksanakan kewajibannya oleh Menteri Dalam Negeri. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan daerah.

Dengan ditetapkannya UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di 8 (delapan) kabupaten yang termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Papua Tengah.