Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 Mengatur Mengenai PPKM di Luar Jawa dan Bali
JDIH Marves – Untuk tetap menekan lajur kenaikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memasuki akhir tahun di luar Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 6 Desember 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk pengendalian COVID-19.
Penetapan level wilayah di luar jawa bali ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).
Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 juga mengatur beberapa kegiatan selama penerapan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan. Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini dapat menekan sebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hal tersebut dapat di wujudkan dengan dukungan dari masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan secara ketat.