Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
JDIH MARVES – Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional dilingkungan instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi pada tanggal 10 Februari 2022.
Sebagaimana dalam Pasal 2 bahwa Penyederhanaan Birokrasi ini dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kemudian, Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 atau peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan:
- Penyederhanaan Struktur Organisasi;
- Penyetaraan Jabatan; dan
- Penyesuaian Sistem Kerja.
Maksud dan tujuan dari penyesuaian Sistem Kerja sesuai dengan Pasal 6, yaitu:
- mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien;
- memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;
- mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan
- mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan efisien sehingga tercipta birokrasi yang dinamis dan professional.