22 Jun 2022

Revisi Kedua UU 12/2011: Pemerintah Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

JDIH Marves – Bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 16 Juni 2022.

Metode Omnibus Law merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan:

  1. Memuat materi muatan baru;
  2. Mengubah materi muatan yang memiliki keterikatan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
  3. Mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan pertisipasi masyarakat yang bermakna dapat diwujudkan melalui pemenuhan hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyampaian masukan dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Oleh karena itu, masyarakat yang merupakan perorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan, diberikan kemudahan dalam mengakses Naskah akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, pemrakarsa Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik sebagaimana Pasal 96 ayat (6) melalui:

  1. rapat dengar pendapat umum;
  2. kunjungan kerja;
  3. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
  4. kegiatan konsultasi publik lainnya.

Hasil kegiatan konsultasi publik tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.