07 Jan 2022

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

JDIH MARVES – Bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.

Sesuai dengan Pasal 4, Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi sebagaimana Pasal 5 berfungsi untuk:

  1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
  2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional, dan rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sulawesi;
  3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
  4. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sulawesi;
  5. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sulawesi; dan
  6. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Sulawesi;

Tujuan dari Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi sebagaimana Pasal 7 pada Peraturan Presiden ini adalah untuk mewujudkan:

  1. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
  2. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
  3. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
  4. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
  5. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
  6. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
  7. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
  8. kelestarian biota Laut; dan
  9. kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.

Selanjutnya, dalam rancana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi ini, masyarakat juga dapat turut ikut serta dalam perecanaan ruang Laut sesuai dengan Pasal 116 pada Peraturan ini, yang dilakukan pada tahap:

  1. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  2. pemanfaatan ruang Laut; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dapat menjadi pusat pertumbuhan untuk dapat menggerakkan ekonomi kawasan.