Presiden Tetapkan Perpres 61 Tahun 2022 tentang Angkutan Lintas Batas ASEAN
JDIH MARVES – Dalam rangka mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, maka diperlukannya konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN.
Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2022 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on The Facilitation Off Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan).
Pengesahan ASEAN Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Trkemudahanansport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi negara-negara ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEN ke-23 pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
Salinan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.