13 Jun 2022

Presiden Jokowi Teken PP Perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN

Dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait pengurusan BUMN, maka Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 8 Juni 2022.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, salah satunya adalah:

Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah sebagaimana Pasal 22 ayat 1.

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya sesuai dengan Pasal 23 ayat 1.

Sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2, Pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:

  1. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
  2. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
  3. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
  4. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara;
  5. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatuhan;
  6. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
  7. mengundurkan diri.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan peran BUMN dapat menjadi ujung tombak sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional.