PP 51/2022: Penambahan Modal Negara Ke PT Garuda Indonesia
JDIH Marves – Bahwa untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah telah melaksanakan Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Sebagaimana Pasal 1, penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Perhubungan Udara “Garuda Indonesia Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sebagaimana dalam Pasal 2, Nilai PMN pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk sebesar 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Penambahan PMN tersebut berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi pada PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Dengan ditetapkannya PP 51/2022 ini, PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dapat memanfaatkan dana PMN untuk memperbaiki struktur permodalan usaha dan restrukturisasi serta transformasi perusahaan ke depan.