PPKM Level 3 Luar Jawa Bali Semakin Berkurang
JDIH MARVES – Beberapa wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berada di level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah, hal ini mempengaruhi penurunan pada jumlah daerah di level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 turut menerangkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1 dengan ketentuan yang ada. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal presentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota dengan persentase:
- 50% (lima puluh persen) untuk level 3
- 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2
- 100% (seratus persen) untuk level 1
Upaya percepatan vaksinasi juga terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan juga sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan.