13 Jan 2022

Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

JDIH MARVES – Untuk menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup pada suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 389 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tanggal 16 Desember 2021.

Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) diselenggarakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan IKLH tersebut, Menteri menugaskan Direktur Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan penghitungan IKLH.

Metode pengambilan data untuk penghitungan IKLH menggunakan beberapa parameter sebagai berikut:

Untuk Air:

1. derajat keasaman (pH);

2. kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD);

3. kebutuhan oksigen kimiawi (COD);

4. padatan tersuspensi total (TSS);

5. oksigen terlarut (DO);

6. nitrat (NO3-N);

7. total fosfat (T-Phosphat);

8. total nitrogen;

9. fecal coliform;

10. klorofil-a; dan/atau

11. transparansi;

 

Untuk Udara Ambien:

1. sulfur dioksida (SO2); dan

2. nitrogen dioksida (NO2);

 

Untuk Air Laut:

1. padatan tersuspensi total (TSS);

2. minyak dan lemak;

3. amonia total (NH3-N);

4. ortofosfat (PO4-P); dan

5. oksigen terlarut (DO);

 

Untuk Tutupan Lahan:

1. luasan tutupan hutan; dan

2. luasan tutupan vegetasi non hutan;

 

Untuk Ekosistem Gambut:

1. areal terdampak Kanal;

2. areal bekas kebakaran;

3. Tutupan Lahan;

4. tinggi muka air tanah; dan/atau

5. areal yang terekspos sedimen berpirit dan/atau kuarsa di bawah lapisan Gambut.

Hasil perhitungan akhir IKLH yang telah dilaksanakan selanjutnya dilakukan agregasi dan disusun dalam bentuk:

a. IKLH nasional;

b. IKLH provinsi; dan

c. IKLH kabupaten/kota.

Hasil akhir dari perhitungan IKLH kemudian di publikasikan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat ataupun daerah tentang kondisi lingkungan sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.