PPKM Level 3 DKI Jakarta
JDIH MARVES – Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 7 Februari 2022.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, DKI Jakarta telah naik status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya adalah Level 2 dan mulai dari tanggal 8 Februari 2022 menjadi PPKM Level 3.
Sesuai dengan lampiran pada Keputusan Gubernur ini, jenis PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 pada DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan maksimal adalah 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dan untuk sektor esensial diberlakukan 50% WFO.
2. Kegiatan belajar mengajar pada satuan Pendidikan dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-sehari seperti:
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari
a). Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
b). Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
b. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti di:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan ditempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Restoran/rumah makan, kafe dalam Gedung/toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a). dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b). kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);
c). satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d). waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a). dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b). kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c). satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d). waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf a dan Nomor 4 huruf b, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Pedulilindungi. yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
c. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d. tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
6. Kegiatan pada Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLlndungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
7. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (serratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan untuk tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan peribadahan pada tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
9. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti:
1) fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
b. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
c. wajib menggunakan aplikasi Peduli.Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
d. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
e. penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu 18.00 waktu setempat.
2) Untuk tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3) Untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan
b. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan
b. wajib menggunakan aplikasi PeduliLlndungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Kegiatan pada moda transportasi pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan protokol keshatan secara lebih ketat. Dan untuk ojek (online dan pangkalan) dapat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka diharapkan penerapan kegiatan pada masa PPKM level 3 di DKI Jakarta dapat diterpkan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran COVID-19.