PP 30/3023: Penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang DJakarta Ke Dalam Perum DAMRI
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan konektivitas nasional guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan serta pelaksanaan ketentuan Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta Ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Perum DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sesuai dengan Pasal 2 Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum tersebut beralih kepada Perum DAMRI atas usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Terhitung sejak berlakunya penggabungan tersebut, PP No. 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 30 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan layananan transportasi yang terstandardisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.