Perpres 31/2023: Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
JDIH Marves – Dalam rangka mendukung pembangunan serta pengembangan konektivitas Ibu Kota Nusantara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Presiden menugaskan pembangunan Bandar Udara VVIP tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan. Adapun sumber pendanaan untuk pembangungan dan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 31 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk mendukung pengembangan infrastruktur Ibu Kota Nusantara.