Perpres 108/2022: Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 31 Agustus 2022.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Dalam hal ini, Perpres 108 Tahun 2022 diundangkan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah periode tahun 2023. RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:
- Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas VI (enam) Bab yakni Pendahuluan, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional, Tema dan Sasaran Pembangunan, Penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan, Kaidah Pelaksanaan, serta Penutup;
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
- Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
RKP Tahun 2023 dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023, pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, serta sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/Lembaga.
Dengan telah ditetapkannya Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah di tahun 2023.