Permenko Marves 11/2022: Tata Naskah Dinas Kemenko Marves
JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Penyusunan Tata Naskah Dinas diperlukan guna mewujudkan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Permenko Marves No.11 Tahun 2022, diatur ketentuan mengenai ruang lingkup Tata Naskah Dinas yang meliputi:
- Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
- Pembuatan Naskah Dinas;
- Pengamanan Naskah Dinas;
- Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas;
- Pengendalian Naskah Dinas; dan
- Kode singkatan.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No.11 Tahun 2022, diharapkan memberikan panduan dan memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.