Permenhub PM 12/2022: Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan keselamatan kapal dan mencegah terjadinya kecelakaan pada kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia, pemerintah berupaya mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia. Maka, pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia pada tanggal 31 Mei 2022.
Ruang lingkup Permenhub PM 12/2022 meliputi Kapal Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia yang dibangun dan/atau berlayar di perairan Indonesia dan Kapal Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia yang dibangun dan/atau berlayar di perairan Internasional. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kapal Kecepatan Tinggi terdiri atas Kapal Penumpang dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi.
Agar dapat beroperasi, Kapal Kecepatan Tinggi wajib memenuhi 9 (sembilan) syarat Kelaiklautan Kapal sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 12/2022, meliputi:
- persyaratan Keselamatan Kapal;
- pencegahan pencemaran perairan dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
- dari kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.
Dengan diaturnya ketentuan mengenai Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia melalui Permenhub PM 12/2022, diharapkan keselamatan dalam pengoperasian Kapal Kecepatan Tinggi dapat ditingkatkan serta mencegah terjadinya kecelakaan kapal.