Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2022

tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 07 September 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 14 October 2022
Sumber : BN 2022 (1052):19 hlm
Subjek : KEAMANAN - JEMBATAN - TEROWONGAN JALAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Hukum : Jasa Konstruksi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 103 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,373 Kali Tayang

Completeness of Data: