Permenhub PM 3/2023: Perubahan Permenhub PM 36/2016 tentang Tarif AKAP
JDIH MARVES – Dalam rangka melakukan penyempurnaan Permenhub PM 36/2016 serta memberikan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha angkutan umum perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penetapan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dengan mobil bus umum, telah diundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
Dalam Pasal 1 dijelaskan mengenai tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antar provinsi kelas ekonomi yang terdiri atas tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah. Tarif dasar merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah. Tarif dasar tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan angkutan umum. Apabila perusahaan angkutan umum melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, yang terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
- pencabutan perizinan berusahan.
Dengan telah diundangkannya Permenhub No. PM 3 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan angkutan umum dalam memberlakukan tarif bagi penumpangnya.