11 Nov 2022

Permen PAN RB 45/2022: Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

JDIH Marves – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tanggal 11 Oktober 2022.

Penetapan Peraturan Menteri tersebut dikarenakan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Permen PAN RB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Sebagaimana Pasal 2, jabatan pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakterisitik, mekanisme, dan pola kerja serta setiap klasifikasi jabatan pelaksana berisikan nomenklatur jabatan pelaksana.

Klasifikasi jabatan pelaksana sebagimana Pasal 4 terdiri atas:

  1. Klerek;
  2. Operator; dan
  3. Teknisi.

Nomenklatur jabatan pelaksana dapat ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan nomenklatur tersebut ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi teknis.

Sebagaimana Pasal 6, nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. penentuan kelas jabatan;
  3. pengembangan karier;
  4. pengembangan kompetensi;
  5. penilaian kinerja;
  6. penggajian dan tunjangan; dan
  7. pemberhentian.

Dalam penetapan nomenklatur jabatan pelaksana, instansi teknis mengusulkan nomenklatur tersebut kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi jabatan pelaksana. Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana, minimal memuat:

  1. klasifikasi jabatan
  2. nomenklatur jabatan;
  3. Tugas Jabatan;
  4. uraian Tugas Jabatan;
  5. syarat jabatan;
  6. hasil kerja/output jabatan;
  7. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
  8. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
  9. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
  10. informasi faktor jabatan.

Dengan ditetapkannya Permen PAN RB 45/2022 ini, diharapkan menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana.