Pengaturan Mengenai Pintu Masuk dan Tempat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
JDIH Marves – Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 telah dilakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri yang berkaitan dengan pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia perjalanan internasional yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Ketua Satuan Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penetapan pintu masuk (entry point) untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui:
1. Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur; dan
c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
a. Batam, Kepulauan Riau;
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
c. Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara:
a. Aruk, Kalimantan Barat;
b. Entikong, Kalimantan Barat; dan
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Untuk para pelaku perjalanan luar negeri dengan asal kedatangan selain dari negara yang mempunyai kriteria dimaksud, hanya menjalani karantina dengan jangka waktu 10x24 Jam.
Selain mengatur 2 (dua) ketentuan diatas, keputusan ini juga mengatur terkait lokasi karantina terpusat sesuai dengan pintu masuk (entry point) bagi para pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Tempat karantina pusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diperuntukan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, diharpakan pengaturan mengenai pintu masuk dan tempat karantina untuk para WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dapat dijalankan dengan maksimal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Indonesia.