Permen ESDM 2/2023: Penyelenggaraan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) merupakan upaya mengurangi Emisi GRK melalui penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja. Sedangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, penyelenggaraan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) merupakan upaya mengurangi Emisi GRK dan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi melalui penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.
Penyelenggaraan CCS dan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas 2 (dua) tahapan yakni tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan. Dalam melaksanakan perencanaan penyelenggaraan CCS dan CCUS, Kontraktor mengusulkan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS di Wilayah Kerja dalam masa Eksplorasi maupun Eksploitasi yang disampaikan secara tertulis dan disusun berdasarkan kajian yang disampaikan secara tertulis kepada:
- Menteri melalui SKK Migas atau BPMA, dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS merupakan bagian dari rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau
- SKK Migas atau BPMA, dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS merupakan bagian dari rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
Rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) paling sedikit meliputi:
- aspek teknis;
- aspek ekonomi;
- aspek operasi;
- aspek keselamatan dan lingkungan; dan
- penutupan kegiatan.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.